Instruksi Jokowi Soal Kendaraan Dinas, Pejabat Ini Sudah Pakai Mobil Listrik

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan instruksi terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah. Kebijakan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Perintah Jokowi untuk menggunakan kendaraan listrik itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.

| Baca Juga : Anies Siap Nyapres: Saya Sudah Menjabat 5 Tahun, Nilailah dari Rekam Jejak

Namun, sebelum munculnya instruksi Presiden ini, sudah ada beberapa pejabat yang menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Salah satunya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menggunakan mobil listrik Hyundai Ioniq.

Bacaan Lainnya

Budi Karya Sumadi sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sejak dua tahun yang lalu. Dia menilai, Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik. Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan

“Saya akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari. Saya akan memakainya sebagai mobil dinas resmi, RI-35,” tulisnya di Instagram dua tahun lalu.

Mobil listrik yang digunakan Budi Karya Sumadi adalah Hyundai Ioniq Electric. Mobil ini menggunakan motor listrik bermagnet permanen dan berefisiensi tinggi sebesar 100 kW (136 PS) yang dipasok oleh baterai lithium ion 38,3 kWh. Motor mengembangkan torsi 295 Nm yang didistribusikan ke roda depan, dan berakselerasi 0-100 m dalam 9,9 detik. Jarak tempuh Hyundai Ioniq mencapai 373 km (berdasarkan NEDC) dan 311 km (berdasarkan WLTP) dalam sekali pengisian daya. Pengisian daya penuh dapat dicapai dalam 54 menit untuk pengisian nol hingga 80 persen dengan menggunakan stasiun pengisian kendaraan listrik berkapasitas 100 kW (DC).

Baca Juga : Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online – Koransumsel.com

Lebih lanjut Hyundai Ioniq ini juga bisa dicharging di rumah (standar) dari titik nol hingga 100 persen memakan waktu 17 jam 30 menit, AC Charging 6 jam 5 menit.

Selain Budi Karya Sumadi, pejabat lain yang sudah menggunakan mobil listrik adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil, sapaan akrab dari Ridwan Kamil, telah mengoperasikan dua unit mobil listrik Hyundai Ioniq dan satu unit Kona sebagai mobil operasional dinas Pemprov Jawa Barat.

Ridwan Kamil, memamerkan mobil polisi yang menggunakan tenaga listrik. Mobil listrik Hyundai Kona digunakan oleh satuan patroli dan pengawalan di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain dari pejabat pemerintah, dari kalangan parlemen juga sudah ada yang menggunakan kendaraan listrik. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sudah beberapa tahun lalu menggunakan mobil listrik Tesla. Begitu pula Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang juga menggunakan mobil listrik Tesla. Bahkan, Bamsoet dan Sahroni mendirikan TeslaClub Indonesia (TCI), komunitas mobil listrik Tesla pertama di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *