Residivis Pelaku Pembunuhan Sadis Ditangkap Jatanras, Ini Kasusnya

SUMEKS.CO – Residivis kasus pembunuhan sadis dengan puluhan luka tusuk kembali ditangkap polisi. Kali ini tersangka Nanda Efreyadi alias Nanda (21) diringkus tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus jambret di kawasan Jakabaring, Palembang.

Tersangka Nanda dibekuk tim opsnal yang dipimpin AKP Herry Yusman saat sedang bermain judi online di salah satu warnet di Jakabaring tanpa perlawanan, Selasa (7/9) sore.

“Tersangka kita amankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret Handphone di kawasan Jakabaring,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 3 AKP I Putu Suryawan SIK, saat menggelar rilisnya, Kamis (9/9) siang.

Panjaitan menjelaskan, aksi tersangka ini dilakukan bersama temannya yang saat ini masih DPO menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi pada Minggu (6/6) malam lalu di Jl GHA Bastari, Jakabaring, Palembang.

“Korban saat itu berboncengan, tiba-tiba dipepet oleh tersangka dan langsung menarik handphone dari arah sebelah kiri. Namun, korban mempertahankannya dan mengakibatkan kedua pelaku jatuh,” terang Panjaitan.

Motor yang dikendarai tersangka Nanda terjatuh langsung ditinggalkannya begitu saja, karena melihat warga yang datang dan mencoba mengejar.

“Kedua tersangka berhasil kabur dan meninggalkan motor yang dipakai mereka. Motornya diamankan di Mapolrestabes Palembang dan korban juga melaporkannya di sana. Saat ini tersangka masih kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Panjaitan.

Di hadapan polisi, tersangka yang merupakan warga Jl Pangeran ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang tersebut mengaku sudah melakukan aksi yang sama pada tahun 2016 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *